JOB DESCRIPTION (URAIAN TUGAS) BPP MAMRE
1. Ketua Umum:
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan visi dan misi GBKP.
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok-Pokok Peraturan Mamre (P2P) Mamre.
- Menggali dan memaksimalkan potensi Mamre GBKP untuk membangun kesatuan dan persatuan sebagai Tubuh Kristus
- Mengarahkan Mamre GBKP dalam melaksanakan Pokok pokok Peraturan (P2P Mamre) dan seluruh peraturan yang berlaku di GBKP.
- Bersama dengan ketua-ketua bidang melakukan pembinaan Persekutuan, Kesaksian, dan Pelayanan kepada Mamre, penelitian & pengembangan, berpartisipasi dalam pembangunan serta penggalangan dana melalui usaha-usaha produktip.
- Memimpin Sidang – sidang / rapat – rapat.
- Membangun hubungan oikumene gereja dan oikumene kemasyarakatan dalam dan luar negeri.
- Bersama dengan Sekretaris Umum mewakili Mamre GBKP dalam urusan kedalam dan keluar.
- Bersama dengan Bendahara Umum bertanggungjawab dalam urusan keuangan dan harta benda.
2. Ketua Bidang Koinonia ( Persekutuan)
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) dan peraturan lainnya yang terkait dengan bidang Koinonia (Persekutuan).
- Pembentukan / pembinaan Pengurus Mamre Klasis.
- Melakukan pembinaan / pemahaman P2P Mamre.
- Mempersiapkan / mengkordiner pembuatan buku PA Mamre.
- Merencanakan dan melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan terhadap Mamre.
- Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua bidang lainnya.
3. Ketua Bidang Marturia ( Kesaksian) :
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) yang terkait dengan bidang Marturia ( Kesaksian).
- Melakukan pembinaan kepada Mamre melalui kebaktian keluarga, kegiatan gerejawi, keluarga harmonis, dialog mamre - moria, dialog orang tua - anak, retreat keluarga, dialog antar iman, wisata rohani dll.
- Merencanakan dan mengkordiner perayaan – perayaan seperti natal, paskah, HUT, Pentakosta dan perayaan lain serta perayan – perayaan nasional.
- Merencanakan dan mengkordinir perkunjungan ke daerah PI
- Melakukan pembinaan melalui seminar, dialog dengan budayawan, dialog dengan kepercayaan lain atau idiologi dan pandangan modern lainnya serta pembinaan musik gereja.
- Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua bidang lainnya.
4. Ketua Bidang Diakonia ( Pelayanan) :
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) yang terkait dengan Bidang Diakonia.
- Melakukan pembinaan kepada ketua bidang Diakonia Tingkat Klasis.
- Merencanakan dan mengkoordinir kunjungan-kunjungan sosial.
- Melakukan pembinaan kepada mamre berdasarkan profesi (petani, pedagang, politisi, birokrat, penegak hukum, pendidikan, medis, keamanan, koperasi (CU) dan lain – lain).
- Berperan dalam pelestarian lingkungan hidup.
- Berperan dalam partisipasi pembangunan.
- Melakukan koordinasi dalam ketua-ketua bidang lainnya.
5. Ketua Bidang Litbang dan Parpem
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) dan peraturan lainnya yang terkait dengan penelitian mengenai Mamre.
- Melakukan pembinaan Mamre melalui kursus, lokakarya dan lain – lain.
- Menyiapkan data statistik Mamre Tingkat Pusat.
- Merencanakan dan melaksanakan pembinaan SDM Mamre dalam mempersiapkan kader pemimpin masa depan.
- Merencanakan dan melaksanakan peran mamre dalam pembangunan
- Melakukan penelitian / pengkajian tentang potensi, tantangan dan hambatan Mamre.
- Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua bidang lainnya.
6. Ketua Bidang Dana dan Usaha :
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) dan peraturan lainnya yang terkait dengan sumber dana.
- Melakukan perencanaan pengadaan dana (donatur, pemerintah dan badan usaha) .
- Mengusahakan sumber dana dari warga Mamre (Iuran, kolekte PA dan persembahan).
- Mengusahakan sumber dana melalui usaha-usaha produktif.
- Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua bidang lainnya.
7. Sekretaris Umum:
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) dan peraturan lainnya yang terkait dengan tugas administrasi Mamre.
- Melakukan korespondensi dalam dan luar negeri.
- Melakukan koordinasi dengan ketua – ketua bidang lainnya.
- Bersama dengan Ketua Umum mewakili mamre dalam urusan kedalam dan keluar.
- Bersama Ketua Umum menerbitkan Surat Keputusan.
- Membuat dan mengatur sistem Administrasi.
- Membuat program bersama Ketua Umum dan ketua-ketua bidang.
- Membuat laporan tahunan dan lima tahunan.
- Membuat surat – surat keluar dan kedalam.
- Membuat agenda Sidang dan Rapat .
- Memimpin rapat bersama – sama Ketua Umum.
- Membuat dan mengatur sistem administrasi ke semua tingkatan.
8. Wakil Sekretaris :
- Menggantikan Sekretaris Umum bila berhalangan.
- Membuat notulen rapat.
- Membuat file surat masuk dan keluar.
- Membuat Laporan Keuangan bersama Bendahara.
- Membuat daftar inventaris Mamre.
9. Bendahara Umum:
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) dan peraturan lainnya yang terkait dengan tugas keuangan.
- Bersama dengan Ketua Umum bertanggungjawab untuk urusan keuangan dan harta benda.
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang serta mempertanggungjawabkannya.
- Bersama Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum membuat Rapen Rabel.
- Menyimpan uang dan barang berharga milik Mamre.
- Menyusun dan membuat Laporan Keuangan.
- Menyiapkan data keuangan untuk verifikasi.
- Bersama –sama dengan ketua bidang dana dan usaha mengintensifkan iuran, kolekte dan persembahan.
- Melakukan pembinaan kepada bendahara-bendahara Mamre Runggun dan Klasis.
10. Anggota 6 (enam) orang :
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre (P2P Mamre) dan peraturan lainnya yang terkait dengan tugasnya.
- Menyalurkan dan menyuarakan aspirasi mamre dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan dalam sidang.
- Membantu ketua – ketua Bidang untuk kelancaran tugas.